JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Film porno selebgram rumah produksi di Jakarta Selatan menggegerkan masyarakat karena dijual melalui internet. Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia diduga terlibat sebagai pemeran film porno tersebut.
Selebgram Siskaeee (SKE) dan Virly Virginia (VV) diduga terlibat sebagai pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada pekan ini.
"SKE dan VV (diperiksa) minggu ini," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dikutip Selasa (11/9/2023).
Ade mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi karena diduga berperan dalam salah satu film yang berjudul Keramat Tunggak. Namun Ade tidak merinci film itu termasuk film porno lokal yang diproduksi rumah produksi Jaksel itu atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, para pemeran yang terlibat dalam film porno lokal garapan rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan terdiri atas artis, selebgram, hingga model.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model maupun selebgram," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023. Ade mengatakan film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website berbeda.
Sebanyak lima orang turut ditangkap dan ditahan. Pelaku I berperan sebagai sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris. Ade menjelaskan, film-film tersebut diunggah pada tiga website.
“Kelima tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka memang satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” ujarnya lagi.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.
Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait