Persyaratan untuk menjadi agen BRILink yang dilansir dari website resmi BRI:
1. Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
2. Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan
3. Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimal 2 tahun
4. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000 dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen, atau
5. Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir
6. Pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau Instansi berbadan hukum
Selanjutnya proses menjadi AgenBRILink di antaranya:
1. Kelengkapan Identitas
- KTP pemilik / pengurus
- NPWP pemilik (untuk badan usaha)
2. Menjadi Nasabah BRI
- Fotokopi Buku Tabungan,
- Fotokopi Rekening Koran
3. Surat Izin Usaha
- Surat Keterangan Usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha) atau
- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha) atau
- SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap) atau
- SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan) atau
- Izin Usaha lainnya
4. Pengisian Formulir
- Formulir Pengajuan AgenBRILink
- Perjanjian Kerja Sama AgenBRILink
5. Proses Berkas di Uker BRI
- Ajukan kelengkapan dokumen ke Unit kerja BRI terdekat (Kanca, KCP, dan BRI Unit)
6. Instalasi Perangkat
- Petugas AgenBRILink (PAB) proses administrasi dan membantu Calon Agen melakukan instalasi aplikasi BRILink Mobile / mengirimkan EDC
7. Agen Siap Melayani
- AgenBRILink siap melayani Anda
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait