LEBAK, iNewsJoglosemar.id - Penangkapan seorang ayah berinisial OM di Kabupaten Lebak, Banten, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (nama samaran), menggemparkan keluarga dan masyarakat sekitar. Kasus pencabulan itu baru terbongkar setelah korban cerita kepada kakak ipar.
Peristiwa pencabulan pertama terjadi pada tahun 2019 di sebuah ruko di bilangan Muncang. Saat itu, Mawar disuruh oleh ibunya untuk mengantarkan sandal kepada OM.
"Awal itu korban disuruh mengantarkan sandal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, di situ pelaku meminta korban untuk membuka celana," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, IPDA Sutrisno.
Setelah kejadian tersebut, pelaku kembali melancarkan aksinya di sebuah hutan di sekitaran Muncang. Mawar yang sedang berada di luar rumah dijemput oleh OM dan dibawa ke hutan untuk dicabuli. Pelaku sering mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi fitnah kepada korban, menuduhnya berpelukan dengan laki-laki di sekolah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait