MALAKA, iNewsJoglosemar.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan seorang mahasiswa asal Kupang berinisial GT. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, setelah adanya laporan dari korban dan saksi.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, melalui Kasat Reskrim Iptu Toni A. Abraham, menyatakan bahwa tersangka GT (26) merupakan mahasiswa semester 14 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.
"Kemarin kita ada gelar pers rilis untuk tersangka penyebar video asusila," ujar Iptu Toni, Sabtu (20/7/2024) sore.
Penangkapan GT menunjukkan komitmen Polres Malaka dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang menyangkut pornografi.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa video tersebut pertama kali direkam pada Desember 2022 di kamar kos GT di Kota Kupang. Tersangka mengajak korban, Bunga (nama samaran), ke kamar kosnya dan secara diam-diam merekam hubungan badan mereka menggunakan kamera laptop.
Polres Malaka mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk komputer dan handphone yang berisi video porno. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini.
Penyebaran video syur ini dilakukan GT melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, karena modus operandi yang dilakukan GT cukup canggih dan melibatkan teknologi.
Tersangka GT saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait