MALAKA, iNewsJoglosemar.id - Kasus penyebaran video syur yang berhasil diungkap oleh Polres Malaka, NTT, mengungkap modus operandi tersangka GT, seorang mahasiswa semester 14 di Kupang. Penyelidikan mengungkap bahwa sekitar Desember 2022, GT mengajak korban, Bunga (nama samaran), ke kamar kosnya di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Toni A. Abraham, mengatakan, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan secara diam-diam merekamnya dengan kamera laptop. GT diduga telah merencanakan tindakan tersebut dengan matang dan memiliki niat jahat sejak awal.
Tidak hanya itu, GT dan Bunga juga pernah melakukan video call tanpa busana. Dalam kesempatan tersebut, GT kembali melakukan tindakan tidak terpuji dengan merekam layar video call mereka secara diam-diam.
Rekaman ini kemudian digunakan GT untuk mengancam dan menyebarkan video tersebut saat hubungan asmara mereka berakhir. Puncak dari tindakan GT terjadi pada 28 Februari 2024, sekitar pukul 18.49 WITA. GT menggunakan nomor WhatsApp-nya untuk mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp seorang saksi berinisial MF.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait