Drama Kekerasan di Prigen, Gadis Cantik Ditahan usai Tusuk Pacar yang Memaksa Hubungan Intim

Jaka Samudra
Drama Kekerasan di Prigen, Gadis Cantik Ditahan usai Tusuk Pacar yang Memaksa Hubungan Intim (Ist)

PASURUAN, iNewsJoglosemar.id – Seorang gadis berinisial CRD (20) dari Sukorejo, Pasuruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan penusukan terhadap pacarnya, S (44), di sebuah vila kawasan wisata Prigen, Kabupaten Pasuruan. Insiden ini terjadi usai keduanya berhubungan intim, namun berujung pada permintaan korban untuk kembali melakukannya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada polisi, CRD mengaku awalnya mereka berjalan-jalan bersama ke Kota Malang. Dalam perjalanan, S mengajak CRD untuk menginap di sebuah vila di kawasan Prigen. Di sana, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Namun, ketegangan mulai muncul ketika S meminta CRD untuk kembali melayani hubungan badan tanpa memberikan imbalan apa pun. Merasa dipaksa dan dalam kondisi tertekan, CRD mencoba menolak dengan halus, namun permintaan tersebut semakin mendesak. Situasi ini membuat CRD kehilangan kendali dan mengambil keputusan nekat.

CRD kemudian menggunakan pisau yang ada di sekitar mereka untuk menusuk S sebanyak empat kali di bagian leher dan kepala. Tindakan tersebut dilakukan saat CRD berpura-pura memijat punggung korban.

"Saya dipaksa diajak main kedua kalinya. Dia ngancam saya terus,” ungkap CRD kepada polisi.

Setelah kejadian tersebut, S yang mengalami luka serius di bagian leher dan punggung segera dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, CRD yang juga terluka di tangan kirinya, langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Prigen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu M Nidhom, menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan motif penusukan tersebut berasal dari rasa jengkel dan tertekan yang dialami CRD karena dipaksa melayani korban kembali tanpa mendapatkan imbalan apapun.

Saat ini, CRD ditahan di Mapolsek Prigen dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network