BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kasus pelecehan yang dialami oleh J, seorang turis asal Singapura, di Jalan Braga, Kota Bandung, berakhir dengan langkah yang mengejutkan. Tiga terduga pelaku, RF, RM, dan MCA, yang sebelumnya ditangkap oleh Polrestabes Bandung, kini dikembalikan kepada orangtua mereka untuk dibina, setelah korban memaafkan perbuatan mereka.
Terduga Pelaku Dikembalikan ke Orangtua
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sartono, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian memutuskan untuk mengembalikan tiga terduga pelaku pelecehan ini kepada orangtua mereka. Keputusan ini diambil setelah korban, J, menyatakan bahwa dia tidak ingin melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
"Ketiga pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya," kata Kombes Sartono dalam konfirmasinya, Selasa (7/1/2025).
Korban Memaafkan dan Tak Ingin Melanjutkan Kasus Secara Hukum
Kombes Budi, yang turut menangani kasus ini, menjelaskan bahwa korban bersama suaminya, D, memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Salah satu alasan utama adalah permintaan maaf dari pelaku dan fakta bahwa mereka masih di bawah umur.
"Korban tidak ingin melanjutkan kasus. Terduga pelaku sudah meminta maaf. Apalagi mereka berstatus pelajar dan di bawah umur," ujar Kombes Budi.
Pesan Pembelajaran dari Korban
Meski memaafkan, korban J melalui email menyampaikan harapan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi ketiga pelaku. J juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga perilaku mereka, terutama saat berinteraksi dengan orang lain di ruang publik.
"J berharap masalah ini menjadi pembelajaran untuk ketiga terduga pelaku dan meminta masyarakat menjaga perilaku," tambah Kombes Sartono.
Kronologi Kejadian
Pada malam menjelang tahun baru, 31 Desember 2024, J dan suaminya sedang membuat vlog di Jalan Braga, Bandung, ketika mereka diikuti oleh ketiga terduga pelaku. Dalam kejadian itu, dua dari pelaku mengaku menyentuh tubuh korban. Setelah kejadian tersebut, J memviralkan insiden ini melalui kanal YouTube "Joanna & Darien" pada 2 Januari 2025 dengan judul "Please Help Our Small Estate in Indonesia by Indonesian Men, Bandung Braga Street, 31 December 2024".
Meski awalnya korban menginginkan agar pelaku mendapat hukuman tegas, akhirnya, setelah ada permintaan maaf dari pelaku, korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait