Angkutan Barang Dibatasi Melintas 16 Hari saat Lebaran 2026, Ini Penjelasannya

Taufik Budi
Angkutan Barang Dibatasi Melintas 16 Hari saat Lebaran 2026, Dirjen Hubdat Beri Penjelasan. (Foto: Taufik Budi).

SOLO, iNewsJoglosemar.id – Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada masa Angkutan Lebaran 2026, yakni 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan bahwa pembatasan ini bukan bentuk pelarangan total, melainkan langkah pengaturan menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat.

“Pembatasan angkutan barang ini bukan melarang, tetapi mengatur. Pergerakan masyarakat meningkat signifikan saat Lebaran, sehingga negara harus hadir untuk memastikan kelancaran dan keselamatan,” ujarnya saat rapat koordinasi di Terminal Tirtanadi Solo, Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan hasil survei, peningkatan pergerakan masyarakat diperkirakan mulai 14 Maret dengan puncak arus mudik pada 18 Maret. Sementara arus balik masih tinggi hingga 29 Maret.

Meski survei menunjukkan potensi penurunan pergerakan sebesar 1,7 persen dibanding tahun lalu, pemerintah tidak ingin lengah. Tahun sebelumnya, survei memprediksi 146 juta pergerakan, namun realisasi mencapai sekitar 150 juta pergerakan.

“Realisasi bisa melampaui survei. Karena itu, persiapan harus maksimal,” tegas Aan.

Dalam materi paparan SKB, angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi:

1. Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih

2. Kereta tempelan

3. Kereta gandengan

Sementara angkutan barang dua sumbu tetap dapat beroperasi, kecuali yang mengangkut hasil tambang, galian (tanah, pasir, batu), serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Adapun kendaraan sumbu tiga atau lebih yang dikecualikan tetap dapat beroperasi apabila mengangkut:

1. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

2. Barang pokok

3. Pupuk

4. Hewan ternak

5. Bantuan penanganan bencana alam

Kendaraan yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi dan tidak boleh mengalami over dimension dan over loading (ODOL).

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network