Angkutan Barang Dibatasi Melintas 16 Hari saat Lebaran 2026, Ini Penjelasannya

Taufik Budi
Angkutan Barang Dibatasi Melintas 16 Hari saat Lebaran 2026, Dirjen Hubdat Beri Penjelasan. (Foto: Taufik Budi).

Untuk mendukung implementasi pembatasan, pemerintah daerah telah menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang terdampak kebijakan. Kendaraan yang masih melintas saat masa pembatasan akan diarahkan ke lokasi tersebut agar tidak mengganggu arus mudik.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mesh area atau tempat istirahat tambahan di sepanjang jalur Pantura dan tol Jakarta–Semarang–Solo. Mesh area memanfaatkan masjid, jembatan timbang, kantor pemerintah, dan fasilitas daerah guna mengantisipasi kepadatan rest area.

“Jika rest area di tol penuh, masyarakat bisa keluar dan menggunakan mesh area yang disiapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Data evaluasi menunjukkan pembatasan angkutan barang pada Lebaran tahun lalu menurunkan angka kecelakaan sekitar 13 persen, termasuk penurunan fatalitas.

Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas lain seperti one way, contraflow, dan ganjil-genap yang akan diterapkan secara situasional sesuai kondisi lapangan.

“Semua kebijakan ini berbasis data dan kajian. Tujuannya satu, memastikan mudik berjalan lancar dan aman,” pungkas Aan.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network