JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Aan Suhanan, menegaskan bahwa usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023.
Aan menjelaskan, mulai Januari 2025, sistem merit poin untuk pelanggaran lalu lintas akan diterapkan. Pemilik SIM diberikan 12 poin yang akan berkurang sesuai jenis pelanggaran:
- 1 poin untuk pelanggaran ringan
- 3 poin untuk pelanggaran sedang
- 5 poin untuk pelanggaran berat
Jika poin habis dalam satu tahun, SIM wajib diuji ulang dan kepemilikannya akan dicabut sementara. Hal serupa berlaku pada kasus kecelakaan lalu lintas.
“Orang yang mendapat SIM diberikan 12 poin. Jika poin habis, harus diuji ulang dan SIM dicabut sementara," jelas Aan, Selasa (7 Januari 2025).
Aan juga mengingatkan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Perpanjangan diperlukan untuk memastikan keterampilan pengemudi tetap layak dan data pemilik SIM, seperti identitas dan alamat, selalu diperbarui.
"SIM itu bukan produk administratif, tetapi kompetensi berkendara. Oleh karena itu, keterampilan pengemudi perlu diuji setiap lima tahun," tutup Aan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait