JEPARA, iNewsJoglosemar.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terbongkar setelah keluarga korban menemukan pesan WhatsApp mencurigakan di ponsel korban.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, korban merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual diduga terjadi sejak April 2025.
Kasus mulai terungkap saat korban pulang berlibur ke rumah dan ibunya menemukan pesan WhatsApp yang dinilai tidak pantas dari tersangka berinisial IAJ (60).
“Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026,” kata Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan IAJ sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan dan penyidikan, polisi menyita tiga unit handphone dan satu flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu setel pakaian korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Polres Jepara juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten (DP3AP2KB ) Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap korban.
“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
