SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Penyidik Satreskrim Polres Semarang mengungkap cara seorang pria yang mengaku sebagai habib dan pengajar agama mendekati para santri sebelum diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di sebuah pesantren di Kabupaten Semarang.
Tersangka berinisial AJS (56) disebut tidak langsung melancarkan aksinya. Ia terlebih dahulu membangun kedekatan dengan para korban melalui perhatian berlebih, pemberian hadiah, hingga masuk ke kamar santri tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, pola pendekatan yang dilakukan tersangka berlangsung secara bertahap selama berada di lingkungan pesantren.
Menurut dia, tersangka yang bukan bagian dari pengajar resmi pesantren itu mulai tinggal di lingkungan pondok setelah diperkenalkan oleh pengurus lama. Seiring waktu, AJS mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama sehingga memperoleh kepercayaan dari sebagian santri.
"Tersangka bukan bagian dari struktur pengajar resmi pesantren tersebut, namun sebagai tamu yang mengurus pondok dengan pengurusa yang terdahulu. Kemudian seiring berjalannya waktu menetap di lingkungan pondok dan mengaku sebagai habib dan pengajar," kata Bodia.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan tersangka kerap memasuki kamar santri tanpa izin. Di saat yang sama, ia juga memberikan perhatian khusus kepada sejumlah korban.
Pendekatan itu dilakukan dengan memberi makanan maupun barang kepada para santri yang menjadi targetnya.
"Lalu pendekatannya secara bertahap. Jadi sejak masuk itu dia seringkali memasuki kamar santri tanpa izin dan memberikan perhatian yang berlebihan kepada santri-santri. Lalu memberi makanan maupun barang," ujarnya.
Polisi menilai perhatian yang diberikan tersangka bukan bentuk kepedulian biasa. Kedekatan tersebut diduga menjadi bagian dari upaya membangun ketergantungan emosional korban terhadap pelaku.
Setelah merasa mendapatkan kepercayaan dari korban, tersangka mulai memanfaatkan identitas palsunya sebagai habib untuk mempengaruhi cara berpikir para santri.
Bodia menyebut tersangka menggunakan unsur-unsur keagamaan sebagai alat manipulasi. Korban yang masih berusia anak-anak diyakini lebih mudah mempercayai ucapan pelaku karena menganggapnya sebagai tokoh agama.
Salah satu modus yang digunakan adalah meyakinkan korban bahwa hubungan seksual dengan dirinya dapat menghapus dosa.
"Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa," ungkap Bodia.
Selain itu, tersangka juga disebut menggunakan ancaman bernuansa spiritual untuk membuat korban takut menolak keinginannya.
Korban diintimidasi dengan narasi mengenai surga dan neraka apabila tidak mengikuti kemauan pelaku.
"Kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan maka masuk neraka," kata Bodia menirukan ancaman yang disampaikan tersangka kepada korban.
Tidak hanya menggunakan dalih agama, tersangka juga memanfaatkan alasan pengobatan spiritual. Modus itu digunakan untuk membenarkan tindakan yang kemudian mengarah pada pencabulan maupun persetubuhan.
Polisi menyebut sebagian besar korban berada dalam posisi rentan karena masih berusia antara 13 hingga 16 tahun saat peristiwa terjadi.
Rasa takut dan tekanan psikologis membuat para korban tidak berani segera melapor.
Menurut penyidik, kasus tersebut berlangsung sejak Juni 2023 hingga November 2024 sebelum akhirnya terungkap setelah para korban mulai berani berbicara kepada orang tua dan melapor ke polisi.
Saat ini Polres Semarang telah mendata delapan korban. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Korban ada delapan dan kami tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan ataupun ada yang masih berani melaporkan," ujar Bodia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh korban selama proses hukum berlangsung.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
