Polda Jateng Tangkap 2 Pria dalam Kasus Peredaran Sabu Temanggung, Pemasok Masuk DPO

Taufik Budi
Polda Jateng Tangkap 2 Pria dalam Kasus Peredaran Sabu Temanggung, Pemasok Masuk DPO. Foto: Ist

TEMANGGUNG, iNewsJoglosemar.id – Dua pria di Kabupaten Temanggung kembali ditangkap polisi dalam kasus peredaran sabu. Keduanya ternyata pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika sebelum kembali terlibat dalam kasus serupa.

Kedua tersangka yakni DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram.

DAFN ditangkap lebih dulu pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.

Dari pemeriksaan DAFN, polisi memperoleh informasi mengenai S yang disebut sebagai pihak yang memberikan sabu kepadanya. DAFN juga mengaku berperan sebagai perantara dengan meneruskan informasi mengenai lokasi sabu kepada calon pembeli.

Polisi kemudian melakukan pengembangan menuju rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan.

Dari kamar S, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip dan lakban.

Dalam pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masih berstatus DPO.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.

Menurut pengakuan S, aktivitas tersebut telah dilakukan sekitar satu setengah bulan. Ia mengaku sudah empat kali menerima, memecah dan mengalamatkan sabu.

Untuk setiap 5 gram, S mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta. Selain itu, ia juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Catatan perkara kedua tersangka menunjukkan keduanya pernah berhadapan dengan hukum karena kasus narkotika.

DAFN pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020. S juga pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi kepolisian.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” ujar Yos Guntur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Polisi masih memburu RR dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network