Apa Itu Modus Alamat Web Narkoba? Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Boyolali
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membongkar praktik modus alamat web narkoba yang digunakan jaringan pengedar sabu untuk menghindari transaksi secara langsung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.
Pengungkapan modus alamat web narkoba ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan tim Subdit 1 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Keduanya ditangkap pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Saat diinterogasi, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika," ungkap Kombes Yos Guntur.
Apa Itu Modus Alamat Web Narkoba?
Dalam kasus ini, modus alamat web narkoba bukan berarti pelaku menggunakan situs internet untuk bertransaksi. Istilah "alamat web" yang dimaksud penyidik merujuk pada sistem penyimpanan narkotika di sejumlah titik atau lokasi tertentu yang kemudian dibagikan kepada kurir maupun pembeli melalui telepon genggam.
Dengan metode ini, pelaku utama, kurir, maupun pembeli tidak perlu bertemu secara langsung. Kurir hanya mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil sebelum kembali meletakkannya di titik lain sesuai instruksi jaringan.
Sistem tersebut juga dikenal sebagai modus tempel, yang belakangan banyak digunakan jaringan narkotika untuk mengurangi risiko tertangkap saat melakukan transaksi.
Polisi Temukan Lima Paket Sabu
Berbekal keterangan tersangka, petugas kemudian menelusuri sejumlah titik penyimpanan narkotika.
Di lokasi pertama yang berada di dekat dinding toko tempat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu.
Saat menggeledah tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip.
Pengembangan terus dilakukan dengan menelusuri lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka.
Dari hasil pencarian, polisi kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu atau bong, empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, plastik klip, isolasi, serta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika.
Pengedar Dibayar untuk Memecah Sabu
Dari hasil pemeriksaan, YAP mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tugasnya adalah mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai arahan.
Sebagai imbalan, YAP menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu.
Ia juga mengaku telah empat kali melakukan pekerjaan tersebut.
Sementara itu, tersangka KUS mengaku diajak YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan bisa mengonsumsinya secara gratis di tempat kos YAP.
Polda Jateng Terus Kembangkan Kasus
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan pengungkapan modus alamat web narkoba menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan cara baru untuk menghindari aparat.
"Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor akan dilindungi.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Keduanya dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Enih Nurhaeni