Viral Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang, Pelaku Ditangkap di Demak
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tas di Stasiun Tawang Semarang yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial APY berhasil ditangkap kurang dari lima hari setelah diduga mencuri tas milik seorang penumpang di ruang tunggu stasiun.
Kasus pencuri tas Stasiun Tawang Semarang itu menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial. Video tersebut membantu penyidik mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/6/2026). Saat itu korban sedang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang.
Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sebuah tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di dekat tempat duduk.
Aksi tersebut terekam jelas kamera CCTV stasiun. Rekaman kemudian beredar di media sosial hingga menarik perhatian masyarakat.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Hasil penyelidikan mengarah kepada APY, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari (4/7/2026) di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Demak.
Saat ditangkap, APY tidak melakukan perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita tas ransel milik korban beserta seluruh barang yang berada di dalamnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, hingga sejumlah dokumen penting milik korban.
Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Seluruh barang bukti kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Kompol Riki menegaskan keberhasilan mengungkap kasus pencuri tas Stasiun Tawang Semarang tidak lepas dari dukungan masyarakat.
Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk rekaman CCTV yang beredar, sangat membantu penyidik mempercepat identifikasi pelaku.
"Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum," jelasnya.
Saat ini APY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka beserta para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.
Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat umum, seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan tindak pidana, memanfaatkan teknologi dalam proses penyelidikan, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Semarang.
Editor : Enih Nurhaeni