Kasus Cabul Santriwati, Abah Khan Resmi Jadi Terdakwa dan Ditahan di Kedungpane
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Jaelani, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Kota Semarang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tersebut dari penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Hariyadi, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
"Pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atas nama tersangka inisial AF alias Abah Khan," kata Lilik Hariyadi.
Tersangka diketahui pria berusia 39 tahun yang berdomisili di Jalan Tinjomoyo RT 002 RW 001, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Menurut Lilik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang merupakan anak didik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam kasus ini, hubungan antara tersangka dan korban menjadi perhatian karena korban tidak hanya berstatus sebagai santriwati, tetapi juga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
"Tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut. Selain itu korban juga merupakan keponakan dari tersangka," ungkapnya.
Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada Polrestabes Semarang untuk diproses secara hukum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Usai proses Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa.
"Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Semarang di Kedungpane," jelas Lilik.
Jaksa penuntut umum kini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan.
Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak didiknya sendiri.
Editor : Enih Nurhaeni