Putus Cinta Berujung Pidana, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Porno AI Mantan Pacar di X
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kembali memakan korban. Seorang mahasiswa di Kota Semarang ditahan Polda Jawa Tengah setelah diduga menyebarkan foto dan video pornografi palsu hasil rekayasa AI menggunakan wajah mantan kekasihnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk melakukan kekerasan berbasis gender di ruang digital. Pelaku diduga membuat konten pornografi palsu dengan menempelkan wajah korban ke tubuh perempuan lain, kemudian menyebarkannya melalui akun pribadi di platform media sosial X.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi yang datang ke Polda Jateng pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi terkait peristiwa yang dialaminya.
"Dari konsultasi tersebut kemudian dibuat laporan pengaduan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 31 Juli 2026 diterbitkan laporan polisi sehingga status perkara naik ke tahap penyidikan," ujar Yulianto, Kamis (6/8/2026).
Selama proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jateng telah memeriksa lima orang saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan seorang mahasiswa berinisial IAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Agustus 2026.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah," katanya.
Yulianto menjelaskan, pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi foto korban. Wajah asli korban ditempelkan pada tubuh perempuan lain sehingga tampak seolah-olah korban membuat konten pornografi.
"Pelaku mengedit wajah korban kemudian dipasangkan dengan badan seseorang menggunakan AI. Wajahnya asli korban, tetapi badannya badan orang lain yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya. Hasil editan itu kemudian disebarkan melalui platform X," jelasnya.
Menurut penyidik, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara antara pelaku dan korban berakhir.
"Keduanya pernah memiliki hubungan spesial. Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir," ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan kliennya mengalami tekanan psikologis berat setelah mengetahui foto dan video palsu tersebut beredar di media sosial.
Korban disebut mengalami stres, sulit tidur, menangis, hingga sempat jatuh sakit akibat merasa malu karena wajahnya digunakan dalam konten pornografi yang tidak pernah dibuatnya.
"Ini harus menjadi pembelajaran. Jangan sampai hanya karena putus cinta kemudian seseorang mengedit wajah mantan pacarnya menggunakan AI menjadi konten pornografi. Dampaknya sangat besar terhadap korban," tegas Zainal.
Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi AI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar," kata Yulianto.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab dan tidak memanfaatkannya untuk merugikan orang lain. Penyalahgunaan AI, termasuk membuat maupun menyebarkan konten palsu bermuatan pornografi, dapat diproses secara pidana.
Editor : Enih Nurhaeni