Viral Tawuran Gangster di Jalan Raya Mangkang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok gangster yang terjadi di wilayah Kabupaten Kendal pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengungkap para pelaku berdasarkan video yang viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Masir mengungkapkan, dari 12 orang yang diamankan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum.
"Empat tersangka terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari melempar petasan, menjadi joki sepeda motor, hingga membawa senjata tajam," ujar Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/8/2026).
Selain empat tersangka, polisi masih memburu 17 pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rinciannya, tujuh orang berasal dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.
"Kami pastikan 17 DPO tersebut terus dilakukan pencarian," tegasnya.
Menurut Anwar, para pelaku berasal dari dua kelompok di Semarang, yakni Brakit Child dan Anjay 165, yang bergabung untuk melakukan tawuran melawan kelompok dari Kendal.
Peristiwa bermula ketika para anggota kelompok berkumpul di kawasan Kota Semarang pada Sabtu (1/8/2026) malam. Mereka kemudian menyimpan senjata tajam di saluran air sebelum bergerak menuju lokasi tawuran di wilayah Kendal menggunakan sekitar 10 sepeda motor.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, kedua kelompok yang berjumlah puluhan orang terlibat bentrokan. Dalam aksi tersebut, terjadi pelemparan bom molotov rakitan, petasan, batu, serta penggunaan berbagai senjata tajam.
Meski tidak ada korban jiwa maupun laporan dari masyarakat, Polda Jateng tetap melakukan penyelidikan secara proaktif dengan membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan hasil temuan penyidik.
"Dari video viral yang beredar, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 senjata tajam yang terdiri atas enam bilah celurit dari kelompok Semarang dan delapan senjata tajam dari kelompok Kendal. Barang bukti tersebut disimpan secara bersama di lokasi tertentu setelah aksi tawuran selesai.
Anwar menyebut seluruh tersangka diketahui belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
"Dalam database kami, mereka belum pernah terlibat perkara pidana. Jadi ini merupakan kasus pertama mereka," katanya.
Ia menegaskan, seluruh pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan delik formil sehingga seseorang dapat diproses hukum hanya karena membawa senjata tajam tanpa hak, meskipun belum sempat digunakan melukai orang lain.
"Senjata tajam hanya dikecualikan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan yang sah, rumah tangga, atau sebagai benda pusaka. Di luar itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya aksi tawuran maupun gangguan keamanan lainnya.
"Layanan 110 dapat diakses secara gratis dari mana saja dan langsung terhubung ke Polres terdekat. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aksi tawuran," ujar Yulianto.
Yulianto menambahkan, tiga tersangka yang masih berstatus anak tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin, Selasa, dan Kamis setelah selesai mengikuti kegiatan belajar di sekolah agar hak pendidikan tetap terpenuhi.
Editor : Enih Nurhaeni