get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Mess di Karanganyar, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap dan 23 Paket Sabu Disita

4 Perampok SPBU Selokromo Ditangkap, 2 Pelaku Masih DPO

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:34 WIB
header img
Empat Pelaku Perampokan SPBU Selokromo Ditangkap, 2 Tersangka Masih DPO. (Foto: Istimewa).

WONOSOBO, iNewsJoglosemar.id – Polisi berhasil mengungkap perampokan SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Empat tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Empat tersangka yang diamankan yakni RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Pengungkapan kasus dilakukan Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo.

Perampokan SPBU Selokromo terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, perampokan tersebut diduga telah direncanakan. Para pelaku terlebih dahulu bertemu, membagi peran, serta menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan untuk menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8/2026).

Saat beraksi, tiga pelaku mendatangi kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Ketika korban lengah, salah seorang pelaku langsung melakukan pembekapan.

Pelaku lainnya mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api. Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban hingga tidak berdaya.

Setelah korban dilumpuhkan, para pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa DVR CCTV dari ruangan tersebut.

Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan turut menjadi sasaran. Petugas tersebut diduga diancam, dilumpuhkan dan diikat oleh para pelaku.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku meninggalkan SPBU dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan dalam perampokan tersebut kemudian disimpan di lokasi itu. Para pelaku diduga selanjutnya membagi hasil kejahatan.

Polisi juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perampokan dibakar, sedangkan sebagian lainnya dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Pengungkapan perampokan SPBU Selokromo bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap RAT, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tiga tersangka lainnya, MRA, WW dan AH, berhasil diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri barang dan aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil perampokan. Polisi juga terus memburu dua tersangka yang telah masuk DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi kerja cepat Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap kasus tersebut.

Polda Jateng memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk mengejar dua tersangka yang masuk DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut