get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Bersenjata Tajam di Mangkang, 4 Orang Diproses Hukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP di Ambarawa, Polisi Sebut Motif Ekonomi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:54 WIB
header img
Dua Pelaku Bunuh Pemilik Konter HP di Ambarawa, Polisi Sebut Motif Ekonomi. (Foto: iNewsJoglosemar.id/Taufik Budi).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id  – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pemilik toko HP di Ambarawa meninggal dunia. Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), kini ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di toko Royal Phone, Jalan Pemuda Nomor 173, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial CW, warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan saat kedua tersangka menjalankan aksi pencurian.

"Motif para pelaku adalah ekonomi. Kedua tersangka juga bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata AKBP Heru Dwi Purnomo, kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, DPP dan TI bertemu di rumah DPP untuk membahas rencana mencuri di toko tersebut.

Keduanya kemudian menyiapkan sejumlah alat, di antaranya palu, karambit, dan keling atau besi peninju. Peralatan itu disiapkan untuk mengantisipasi apabila korban melakukan perlawanan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka menunggu di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa. Setelah korban bersama seorang saksi tiba di toko, keduanya tetap menunggu hingga para karyawan meninggalkan lokasi dan korban tinggal seorang diri.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua tersangka mendatangi toko menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. TI masuk terlebih dahulu dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian, DPP masuk dan berpura-pura ikut memilih HP.

Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke kepala korban hingga tersungkur. Setelah itu, TI kembali memukul kepala korban sebanyak lima kali. Polisi menyebut korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil sejumlah telepon genggam dan memasukkannya ke dalam wadah yang telah disiapkan. Mereka juga mencabut tiga kamera CCTV, masing-masing dua kamera di dalam konter dan satu kamera di bagian luar.

Kedua tersangka kemudian membersihkan bercak darah di dalam toko menggunakan cairan pembersih lantai. Setelah itu, korban diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil miliknya yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci dan kuncinya masih berada di dalam kendaraan.

Sekitar pukul 03.20 WIB, DPP membawa mobil korban, sementara TI mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi untuk mencari tempat guna menyembunyikan jasad korban.

Dalam perjalanan, keduanya menuju sebuah lokasi yang sepi dan meninggalkan kendaraan. Sejumlah barang yang dinilai dapat menjadi petunjuk bagi polisi juga berupaya mereka singkirkan.

AKBP Heru mengatakan, kepanikan diduga muncul setelah korban meninggal dunia. Kedua tersangka yang disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut tidak mengetahui cara menangani jasad korban maupun menghilangkan barang bukti.

"Ini pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian, apalagi korban sampai meninggal dunia. Jadi ada semacam kepanikan setelah korban meninggal dunia," ujarnya.

Kepanikan tersebut juga membuat 53 unit HP yang telah disiapkan untuk dibawa akhirnya tertinggal di dalam mobil. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan, berupaya dibuang oleh para tersangka. Salah satu lokasi yang disebut dalam pemeriksaan sementara adalah kawasan Rawa Pening.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka pada Jumat (7/8/2026). DPP diamankan di wilayah Kota Semarang, sedangkan TI diamankan di Ambarawa.

Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dalam prosesnya, Polres Semarang berkolaborasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jateng, Satreskrim Polres Grobogan, serta Urident Polres Grobogan.

Dari tangan dan lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Honda Jazz milik korban, 53 unit telepon genggam, 68 dus HP, satu sepeda motor Honda Beat, satu keling besi atau besi peninju, satu keranjang plastik, jeriken cairan pembersih lantai, dua pelat nomor polisi, satu telepon genggam milik DPP, serta uang tunai yang disebut berasal dari penjualan HP.

Kedua tersangka kini ditahan sejak 8 Agustus 2026. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polisi memastikan motif dalam kasus tersebut sejauh ini adalah ekonomi. Tidak ditemukan indikasi motif dendam. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AKP Bodia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, hingga saat ini hanya TI dan DPP yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Kapolres Semarang juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, termasuk kabar mengenai aksi massa yang disebut akan mendatangi rumah tersangka.

Menurutnya, informasi mengenai warga yang menggeruduk rumah tersangka setelah kejadian tersebut merupakan informasi yang tidak benar. Kegiatan yang dilakukan keluarga korban di rumahnya merupakan tahlilan atau doa bersama untuk mengenang korban.

"Kami berharap kepada seluruh rekan-rekan media untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terkait maraknya berita palsu," kata Heru.

Ia meminta masyarakat Kabupaten Semarang mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tetap menjaga situasi agar kondusif.

"Kami berpesan juga apabila masyarakat Kabupaten Semarang menemukan atau mengalami suatu peristiwa tindak pidana, silakan menghubungi call center 110. Insyaallah kami akan dengan cepat merespons setiap aduan dari masyarakat Kabupaten Semarang," pungkasnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut