Kronologi Penusukan hingga Tewas: Niat Jemput Istri, Suami Temukan Pria Lain di Kamar Kos
PATI, iNewsJoglosemar.id — Seorang pria berinisial E.E. alias K. (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan A.K.A. di sebuah kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di Guntur, Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Ia hendak menjemput istrinya, V.D., untuk pulang.
Sekitar pukul 03.55 WIB, E.E. tiba di kos istrinya dan mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, ia masuk karena ingin buang air kecil.
Namun, saat hendak ke kamar mandi, ia mendapati seorang pria tak dikenal berada di kamar kos tersebut. Pria itu kemudian diketahui sebagai A.K.A.
Tersangka lalu mempertanyakan keberadaan korban di kamar istrinya. Situasi memanas. E.E. mengambil pisau lipat dari bagian dapur.
V.D. berusaha melerai dan meminta agar tidak terjadi kekerasan, tetapi upaya itu tidak diindahkan.
“Istri tersangka sempat berusaha menengahi dan meminta supaya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Namun tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban,” jelas Kompol Dika, kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Akibat tusukan itu, korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah. E.E. bersama istrinya membawa A.K.A. ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau lipat stainless steel sepanjang sekitar 25 sentimeter bergagang kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan membawa korban.
Polisi juga memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang disimpan dalam flash drive.
Editor: Enih Nurhaeni