get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpang Lima Pati Jadi Titik Aksi Nelayan, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus

Kasus Pencabulan di Ponpes Pati Belum Usai, Polisi Cari Kemungkinan Korban Lain

Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:22 WIB
header img
Kasus Pencabulan di Ponpes Pati Belum Usai, Polisi Cari Kemungkinan Korban Lain. Foto: ist

PATI, iNewsJoglosemar.id – Pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, belum berhenti pada penangkapan satu tersangka. Polresta Pati kini membuka posko pengaduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menampung kemungkinan adanya korban lain.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut karena dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS (51) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Modus yang digunakan adalah meminta korban menemaninya tidur dengan alasan pengobatan spiritual.

Korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali dan selama ini memilih diam karena takut terhadap pengaruh pelaku di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Kapolresta, penanganan perkara kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan psikologis korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” jelasnya.

Polresta Pati juga menggandeng instansi terkait, termasuk UPTD PPA dan Kementerian Agama, agar proses pendampingan korban berjalan maksimal.

Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut