Sakit Hati dan Kecewa, Tersangka Penusukan di Pati Diancam Penjara 7 Tahun
PATI, iNewsJoglosemar.id — Polresta Pati menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan A.K.A. di sebuah kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Polisi menyebut motif sementara kasus ini adalah rasa sakit hati dan kecewa tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB. Menurutnya, tersangka mendapati korban berada di kamar kos istrinya, V.D.
“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” tutur Kompol Dika.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya A.B. selaku saksi pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pisau lipat stainless steel sepanjang sekitar 25 sentimeter dengan gagang kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk membawa korban ke rumah sakit.
Penyidik juga memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang disimpan dalam sebuah flash drive sebagai alat bukti.
E.E. alias K. kini dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Editor: Enih Nurhaeni