get app
inews
Aa Text
Read Next : 942 Santri dan Pengasuh Pesantren Berebut Beasiswa Jateng, Begini Ujiannya

Habib Palsu Cabuli 8 Santri di Kabupaten Semarang, Polisi Sebut Korban Bisa Bertambah

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB
header img
Habib Palsu Cabuli 8 Santri di Kabupaten Semarang, Polisi Sebut Korban Bisa Bertambah. Foto; iNewsJoglosemar.id/Taufik Budi

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Kasus habib palsu cabuli santri di Kabupaten Semarang memasuki babak baru. Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (55) sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pesantren.

Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya delapan korban. Seluruh korban merupakan santri yang masih berusia anak saat peristiwa terjadi.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan jumlah korban berpotensi bertambah. Polisi masih membuka kesempatan bagi korban lain yang selama ini belum berani melapor.

"Korban ada delapan dan kami tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan ataupun ada yang masih berani menghadirkan diri, masih berani untuk melaporkan, kami masih terbuka untuk menerima laporan lebih lanjut," ujar Bodia.

Korban termuda diketahui berusia 13 tahun. Sementara korban tertua berusia 16 tahun saat tindak pidana terjadi. Penyidik menilai masih ada kemungkinan korban lain yang selama ini memilih diam karena ketakutan.

Terlebih, para korban merupakan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Kondisi tersebut membuat sebagian korban membutuhkan waktu panjang sebelum akhirnya berani bercerita.

Terjadi Lebih dari Satu Tahun

Polisi mengungkapkan dugaan pencabulan santri tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Peristiwa itu terjadi sejak Juni 2023 hingga November 2024.

Artinya, aksi tersangka berlangsung lebih dari satu tahun. Lokasi kejadian berada di sebuah pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Menurut penyidik, selama periode tersebut terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan berulang terhadap para korban.

"Jadi waktu kejadian awal itu tahun 2023 bulan Juni hingga November 2024. Jadi satu tahun lebih terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut," kata Bodia.

Lamanya rentang waktu kejadian menjadi salah satu alasan mengapa polisi mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Penyidik juga menelusuri seluruh aktivitas tersangka selama berada di lingkungan pondok.

Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saksi, pengurus pesantren hingga warga sekitar.

Korban Baru Berani Bicara Setelah Pelaku Pergi

Kasus ini baru terungkap setelah para korban mulai berani menyampaikan pengalaman mereka kepada orang tua. Sebelumnya para korban memilih diam.

Mereka mengaku merasa takut dan tertekan. Menurut polisi, rasa takut tersebut membuat korban menyimpan kejadian yang dialami selama berbulan-bulan.

Bahkan sebagian korban baru berani bercerita setelah tersangka tidak lagi berada di lingkungan pesantren. Laporan dari para korban kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan Polres Semarang.

Dari hasil penyelidikan itulah identitas pelaku mengerucut kepada AJS. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Tersangka Bukan Pengajar Resmi Pesantren

Dalam penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka bukan bagian dari struktur resmi pesantren. AJS diketahui awalnya hanya membantu kegiatan pondok.

Ia datang atas ajakan pengurus lama. Namun seiring waktu, tersangka menetap di lingkungan pesantren.

Di hadapan para santri, AJS mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama. Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak memiliki status resmi sebagai tenaga pendidik.

"Tersangka bukan bagian dari struktur pengajar resmi pesantren tersebut, namun sebagai tamu yang mengurus pondok dengan pengurus terdahulu. Kemudian seiring berjalannya waktu menetap di lingkungan pondok dan mengaku sebagai habib dan pengajar," jelas Bodia.

Status tersebut membuat tersangka lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari para santri. Apalagi sebagian korban masih berusia sangat muda.

Polisi Jaga Kerahasiaan Identitas Korban

Polres Semarang menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Karena seluruh korban merupakan anak-anak, identitas mereka tidak akan dibuka kepada publik.

Polisi khawatir informasi sekecil apa pun dapat memunculkan kembali trauma yang dialami korban.

"Kami tidak bisa memberikan data dan di mana berada anak-anak korban. Karena sesedikit pun informasi yang diberikan dapat menyebabkan rasa malu maupun rasa takut yang muncul kembali kepada anak-anak," tegasnya.

Selain menjaga kerahasiaan identitas, polisi juga memberikan pendampingan psikologis. Pendampingan dilakukan bersama tenaga profesional.

Tujuannya membantu proses pemulihan korban sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Polisi memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Saat ini AJS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam denda hingga Rp5 miliar. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena korban lebih dari satu orang.

Polisi juga menilai tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas keagamaan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Polres Semarang menegaskan akan menangani kasus habib palsu cabuli santri ini secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Penyidik juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi tambahan atau merasa menjadi korban agar segera melapor untuk membantu pengembangan perkara.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut