Viral Dugaan Penyiksaan Istri Siri, Kapolres Pastikan Aiptu N Sudah Ditahan
TEGAL, iNewsJoglosemar.id – Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menyatakan bahwa oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N telah diamankan, diperiksa, dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyusul dugaan tindak pidana yang viral di media sosial.
Kapolres mengatakan, langkah cepat langsung diambil oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah begitu informasi mengenai dugaan kasus tersebut mencuat ke publik.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolres dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua jalur, yakni proses etik di lingkungan Polri dan proses pidana yang ditangani penyidik Bareskrim Polri.
"Terkait di Propam adalah terkait kode etik. Kemudian terkait tindak pidananya, pelaporan ini dilaporkan di Bareskrim sehingga tindak lanjut penyidikannya nanti kita menunggu dari penyidik Bareskrim," katanya.
Kapolres menegaskan Polres Tegal Kota tidak menangani substansi perkara yang kini menjadi perhatian publik. Pihaknya hanya membantu proses identifikasi terhadap anggota yang diduga terlibat sebelum penanganan diambil alih oleh Polda Jawa Tengah.
"Kalau secara substansi tentunya nanti dari Polda atau dari Bareskrim, karena kita tidak menangani terkait hal itu. Kita hanya kemarin membantu melakukan identifikasi terhadap oknum itu," ujarnya.
Setelah identitas yang bersangkutan dipastikan, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung melakukan pengamanan sebagai bagian dari penegakan hukum internal Polri.
"Kemudian memang benar ada yang berinisial N, kita dalami, kemudian dari Bidpropam langsung melakukan pengamanan untuk dilakukan upaya penegakan hukum baik terhadap pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh personel Polri," ungkapnya.
Kapolres menyebut Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam. Saat itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung mengambil langkah pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota tersebut.
"Diamankan tadi malam hari Kamis tanggal 2 Juli 2026. Jadi langsung dari Polda Jawa Tengah bergerak cepat melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap personel tersebut," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa anggota yang diamankan berpangkat Aiptu dan terakhir berdinas di Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri Aiptu N melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami penyiksaan, dugaan penyekapan, hingga perlakuan yang diduga dilakukan secara berulang. Dugaan kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah mengamankan Aiptu N untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Sementara itu, penyidikan dugaan tindak pidana dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan yang telah diterima.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa alat bukti, serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Aiptu N. Pihak kepolisian belum menyampaikan pasal yang akan dikenakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Editor : Enih Nurhaeni