Bukan Bullying, Rekaman CCTV Bongkar 10 Siswa SD Hj. Isriati Moenadi Saling Serang
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus yang sempat viral di media sosial dan disebut-sebut sebagai perundungan terhadap siswa SD Hj. Isriati Moenadi, Kabupaten Semarang, ternyata bukan bullying. Rekaman CCTV membuktikan bahwa kejadian itu adalah perkelahian antarsiswa. Sebanyak 10 anak terlibat.
"Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang sudah disaksikan bersama, didampingi PPA Polres Semarang, serta sembilan orang tua dari sembilan anak yang terlibat, terlihat jelas bahwa itu perkelahian. Berawal dari guyonan, gelut-gelutan, saling serang satu sama lain," ujar Ketua Yayasan LPI Hj. Isriati Moenadi, Tangguh Mahendra, kepada awak media, Sabtu (3/10/2026).
Ia menegaskan tidak ada pengeroyokan dalam kejadian tersebut.
"Tidak ada yang satu mengeroyok diroyok oleh berapa orang. Semuanya 10 orang di situ terlihat jelas. CCTV juga tidak kami sembunyikan. Buktinya masih ada semua. Monggo kalau ada yang mau melihat, silakan ke kantor," katanya.
Hukuman Paling Berat
Tangguh Mahendra mengungkapkan bahwa anaknya termasuk di antara 10 siswa yang terlibat. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Justru, anaknya mendapat hukuman paling berat.
"Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada anak kami. Perlu kami tegaskan juga bahwa justru anak kami ini mendapatkan hukuman yang paling berat di antara 10 anak yang lain," ujarnya.
Hukuman yang diberikan berupa "bengkel akhlak". Anak-anak dimasukkan ke ruangan khusus, diawasi guru khusus, dan membaca Alquran dari datang sekolah sampai pulang.
"Anak saya mendapat hukuman satu minggu. Hukumannya bukan fisik, melainkan pembinaan spiritual," jelas Tangguh.
Menurutnya, hukuman berat itu adalah bentuk penegakan aturan. Tidak memilih-milih, entah itu anak pengurus, anak guru, atau anak karyawan.
"Ketika melakukan kesalahan, akan mendapatkan hukuman yang paling berat. Karena sejatinya anak pengurus, anak guru, anak karyawan ini diharapkan bisa menjadi contoh buat murid-murid yang lain," katanya.
Permohonan Maaf Pihak Sekolah
Tangguh menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wali murid yang terlibat. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan perundungan, melainkan kelengahan pihak sekolah.
"Sekolah sudah memiliki 11 personel keamanan dan akan menambah dua personel lagi. Ke depan, personel keamanan diimbau selalu memantau aktivitas murid saat jam pembelajaran," katanya.
Sekolah berkomitmen menghilangkan bullying hingga menjadi zero bullying. Program konsekuensi untuk setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal, juga diterapkan.
"Setelah kejadian ini, diharapkan berita yang beredar dapat diluruskan sesuai kronologi sebenarnya agar dampak tidak melebar. Dampak paling mengkhawatirkan adalah anak dilabeli sebagai pem-bully," ujar Tangguh.
Kondisi Anak Sudah Membaik
Tangguh memastikan kondisi anak-anak yang terlibat sudah membaik. Saat program asesmen oleh PPA Polres Semarang, mereka sudah berkumpul dan membaur satu sama lain.
"Anak-anak sudah berkumpul di sini dan sudah terlihat tidak lagi berkelompok. Sudah membaur satu sama lain. Duduknya sudah bercampur, sudah saling bercanda. Waktu menunggu giliran asesmen juga sudah main kejar-kejaran bareng. Sudah tidak ada masalah," ujarnya.
Ia berharap Ananda R, yang belum masuk sekolah, bisa kembali pada Senin mendatang. Sekolah juga sudah berpesan kepada anak-anak untuk main bareng lagi.
"Kami berharap tidak ada pandangan atau pikiran yang tidak-tidak. Secara psikis, anak-anak baik-baik saja. Nanti juga ada pendampingan psikolog dan program parenting mengenai pencegahan tindak kekerasan," katanya.
Kronologi: Berawal dari Selebrasi Kemenangan
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 22 September 2026, saat pembelajaran PJOK. Siswa kelas 4 dibagi menjadi dua tim. Tim yang menang melakukan selebrasi di depan tim yang kalah.
"Pada hari Rabu, 23 September, ada salat berjamaah di musala. Setelah kegiatan, ada literasi di perpustakaan. Anak laki-laki lebih cepat selesai, sementara siswi masih melipat mukena. Pola pengawasan kepada siswa yang lebih dahulu memang kurang," jelas Dewanto.
Kesalahpahaman itu berlanjut. Anak-anak yang masih menyimpan perasaan akibat kekalahan mengajak berantem. Awalnya gurauan, kemudian menjadi perkelahian sungguhan.
"Kami meluruskan bahwa kejadian ini bukan perundungan, tetapi perkelahian antar-siswa. Baik yang menjadi korban maupun yang terlibat, kita melihatnya sama-sama menjadi korban," ujarnya.
Tambahan 25 CCTV
Dewanto menyebut pihak sekolah akan menambah sekitar 25 unit CCTV baru di titik-titik yang dianggap penting.
"Pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf dan dapat diterima oleh seluruh pihak. Akan menambah personel keamanan dan fasilitas keamanan seperti CCTV," ujarnya.
Ketua LPAI Republik Indonesia, Samsul Ridwan, menyoroti pentingnya perlindungan anak secara menyeluruh. Menurutnya, kejadian seperti ini harus menjadi introspeksi bagi semua pihak.
"Kejadian-kejadian seperti yang terjadi, kasus yang ada di sini tentu semua harus introspeksi diri. Apakah kita sudah memfungsikan seperti orang dewasa yang maksimal melakukan perlindungan dan kehangatan pada anak di sekolah. Baik orang tua, pihak sekolah, pihak lingkungan, pihak keluarga," ujarnya.
Samsul juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam mewujudkan sekolah ramah anak.
"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana kita mendorong kepada pemerintah yang memiliki rigid untuk terus-menerus mensosialisasikan tentang bagaimana mewujudkan sekolah ramah anak. Ada beberapa indikator itu tentunya," katanya.
Ia menegaskan bahwa anak adalah urusan wajib yang bersifat konkuren. Baik masyarakat maupun pemerintah daerah harus menempatkan anak sebagai pihak strategis untuk dilindungi dan dipenuhi haknya.
"Sosialisasi tentang sekolah ramah harus terus-menerus. Peningkatan kapasitas kepala-kepala sekolah, lembaga-lembaga pendidikan, pesantren misalnya, itu harus terus dilakukan. Jangan kita selalu gagap merespon sebuah persoalan tanpa kita melakukan tindakan prevention. Kalau prevention-nya kita kurang, tentu tidak kejadian seperti ini akan terus berulang," tegasnya.
Dorong Keadilan Simetris
Samsul Ridwan juga menyoroti keadilan bagi korban dan pelaku. Menurutnya, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak saat ini masih timpang.
"Kita hanya punya Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Pasal 7 dijelaskan betul adanya diversi. Tetapi keluar dari Pasal 7 atau menambah Pasal 7, saya mengharapkan penegak hukum dan juga pemerintah daerah mengedepankan simetrisitas. Jadi ada keadilan simetris. Orientasi kepada tindakan kepada pelaku dan orientasi tindakan kepada korban. Ini namanya keadilan simetris," jelasnya.
Ia menekankan bahwa restorative justice yang ada saat ini masih berorientasi pada pemaafan terhadap pelaku, belum imbang kepada korban.
"Keadilan simetris itu orientasi kepada korban dan kepada pelaku. Korban diurusi, pelaku juga diurusi. Tidak timpang. Kalau kita hanya mengacu pada Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, itu timpang. Karena Pasal 7 seperti mewajibkan penegak hukum melakukan diversi," ujarnya.
"Yuk kita mulai suarakan, mulai kita kampanyekan adanya keadilan simetris dalam kasus pidana anak," ajaknya.
Restorative Justice Jangan Sekadar Formalitas
Samsul juga mengkritisi praktik restorative justice yang hanya bersifat administratif.
"Restorative justice itu bagus. Tetapi jangan hanya di tingkat formalitas administratif. Salaman, lalu tanda tangan. Tidak hanya itu. Tapi harus ada yang namanya restorative justice yang bersifat substantif. Bagaimana mempertimbangkan kondisi korban," tegasnya.
Ia menyarankan adanya asesmen oleh ahli psikologi forensik dalam setiap mediasi.
"Ada asesmen yang harus nanti kita lakukan ketika ada yang namanya mediasi. Siapa yang melakukan asesmen? Orang-orang yang memiliki ekspert di bidang psikologi forensik. Jadi, saya kira ke depan Indonesia juga harus mulai bergeser dari restorative justice yang sifatnya formalis administratif," katanya.
Ia berharap Kabupaten Semarang dapat mewujudkan misinya sebagai kabupaten layak dan ramah anak, salah satunya melalui pembentukan Pokja berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Editor: Enih Nurhaeni