get app
inews
Aa Text
Read Next : 51.372 Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 4 Semarang Selama Semester I 2026

Korupsi Dana Kelurahan Bergas Lor Rugikan Negara Rp602 Juta, 3 Tersangka Ditahan

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:32 WIB
header img
Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Bergas Lor: Negara Rugi Rp602 Juta, Tiga Tersangka Ditahan. (Foto: iNewsJoglosemar.id/Taufik Budi).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.idKejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Ketiga tersangka berinisial S, P, dan RK langsung ditahan pada Selasa (30/6/2026) usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 240, 241, dan 242 tertanggal 30 Juni 2026.

"Pada hari ini juga kami menetapkan tersangka atas nama inisial S, P, dan RK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 240 tanggal 30 Juni 2026, Nomor 241 dan Nomor 242," ujar Dohar saat konferensi pers.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan pembangunan yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Empat pekerjaan itu meliputi pembangunan dan peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud Perintis RW 9, pengembangan TPS 3R, serta pembangunan 92 unit septic tank bagi warga Kelurahan Bergas Lor.

Dohar menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut.

Tersangka S merupakan pimpinan kelompok masyarakat (Pokmas) sekaligus ketua pelaksana swakelola. Tersangka P juga menjabat sebagai pimpinan Pokmas sekaligus ketua pelaksana pengadaan jamban dan septic tank. Sementara RK berperan dalam pengelolaan kegiatan dan administrasi keuangan.

"Ini terkait dengan empat kegiatan pekerjaan yaitu pembangunan sarana prasarana kelurahan berupa peningkatan Gedung GOR dan pembuatan talud, selanjutnya pekerjaan pengembangan TPS 3R, serta pekerjaan pembuatan septic tank sejumlah 92 titik," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Dohar, mekanisme swakelola yang seharusnya melibatkan tim persiapan, pelaksana, dan pengawas hanya dijadikan formalitas.

"Modusnya, mereka membuat rekening seolah-olah milik toko bangunan, kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban menggunakan nota-nota fiktif," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sebenarnya dikendalikan oleh ketiga tersangka bersama mantan Lurah Bergas Lor yang kini telah meninggal dunia.

"Tim perencana, pelaksana maupun pengawas hanya formalitas. Selebihnya dilaksanakan oleh tiga orang ini bersama almarhum Lurah Bergas Lor," katanya.

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.754.198.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang ditemukan kerugian negara sebesar Rp602 juta lebih," ujar Dohar.

Saat ditanya mengenai penggunaan dana hasil dugaan korupsi tersebut, Dohar menyebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, uang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari pengakuan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Kejaksaan juga memastikan belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

"Sampai hari ini kita belum ada pengembalian. Nanti kita akan melakukan upaya pemulihan aset," tegasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar tahun 2023. Menurut Dohar, proses penyidikan memerlukan waktu karena salah satu pihak yang berperan penting dalam perkara tersebut, yakni mantan lurah, telah meninggal dunia.

"Laporan ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidikannya memang berlangsung cukup lama karena pemerintah kelurahan atau lurah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, namun kami tetap mencari pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 pada undang-undang yang sama.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut