Subsidi BBM dan LPG Rp10,8 Miliar Diduga Diselewengkan, Polda Jateng Bongkar 3 Kasus
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan subsidi BBM dan LPG di tiga kabupaten. Dari pengungkapan tersebut, nilai subsidi pemerintah yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Tiga kasus tersebut terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Polisi mengungkap ketiganya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi BBM dan LPG tersebut berawal dari laporan serta informasi masyarakat.
Polisi kemudian melakukan monitoring, penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelas Djoko.
Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku. Aktivitas pemindahan LPG dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban dengan menggunakan regulator, selang dan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPG subsidi 3 kilogram diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dan dipasarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan. Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kasus ini mencapai Rp6,96 miliar.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng.
Seorang pelaku diamankan bersama satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Polisi juga menemukan 10 barcode BBM subsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan. Barcode dan pelat nomor berbeda tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembelian Bio Solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Dari aktivitas yang berlangsung sekitar 75 hari, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar. Nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian Bio Solar bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan berupa truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter. Saat diamankan pada 26 Mei 2026, truk tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar subsidi.
Kendaraan tersebut juga dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM.
Dalam kasus Demak, pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter. Nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,468 miliar.
“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar,” tutur Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, penindakan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi BBM maupun LPG dapat dilakukan dengan berbagai modus.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga subsidi pemerintah agar diterima masyarakat yang berhak.
“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Yuliyanto.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur dan seluruh pihak dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal maupun bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi lainnya.
Editor : Enih Nurhaeni