Gudang LPG Oplosan Digerebek di Brebes, Negara Rugi Rp802 Juta
BREBES, iNewsJoglosemar.id – Praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar. Jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap kasus oplosan gas LPG 3 kg yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp802 juta.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi. Ini bagian dari komitmen kami menjaga hak masyarakat dan stabilitas energi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Di lokasi, polisi mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang diketahui sebagai pemilik barang.
Modus yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas, yakni dengan menempatkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg kosong, lalu menghubungkannya menggunakan regulator ganda.
Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh dan siap dijual kembali.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026.
Dalam setiap aksinya, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.
Pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu, lalu menjual gas oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190 ribu.
Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266 ribu, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi dan memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda modifikasi, timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam mengamankan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan distribusi LPG subsidi.
“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2026).
Editor : Enih Nurhaeni