get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gunakan 3D Scanner Ungkap Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pedurungan, Pelaku Ditangkap dan 9 Paket Disita

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:41 WIB
header img
Ilustrasi, polisi mengungkap peredaran sabu di Pedurungan. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Seorang pria berinisial KR (32) diamankan polisi dalam operasi yang dilakukan di wilayah Pedurungan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan laporan masyarakat menjadi pintu awal terbongkarnya kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” katanya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumahnya di Jalan Depoksari Raya.

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan disaksikan dua warga sipil.

Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram. Enam paket ditemukan di dalam kamar tersangka dan tiga lainnya berada di samping rumah.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam merek Redmi, timbangan digital, gunting, dan isolasi bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Ia diminta mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu ke sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Sebagai imbalan, tersangka memperoleh uang Rp200 ribu melalui transfer aplikasi Dana serta satu paket sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Polisi menyebut tersangka telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku utama yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut