Berawal dari Perintah Pak Bos, Empat Kurir Sabu 1,54 Kilogram Ditangkap di Tol Sragen
SEMARANG, iNewsJiglosemar.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kota. Empat orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu ditangkap setelah polisi menggagalkan pengiriman narkotika seberat 1,54 kilogram yang dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng dalam periode April hingga awal Juni 2026.
Dalam konferensi pers di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Donny Lumbantoruan, mengungkapkan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan total 554 tersangka.
Dari jumlah tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng menangani 81 kasus dengan 97 tersangka, sedangkan jajaran Polres mengungkap 368 kasus dengan 457 tersangka.
Menurut Donny, salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada awal Juni 2026 dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Per April sampai dengan 5 Juni 2026 ada salah satu kasus menonjol yang sudah berhasil kita lakukan pengungkapan di tanggal 2 Juni 2026 terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang kita ungkap pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika petugas Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap aktivitas jaringan narkotika yang diduga mengirim sabu melalui jalur darat.
“Dari hasil penyelidikan kami ditemukan modus operandi dalam kasus ini adalah bahwa tersangka dalam mengirim atau membawa sabu melalui jalur darat atau jalur tol menggunakan kendaraan bermotor mobil Honda Brio warna merah,” kata Donny.
Operasi penangkapan dilakukan di Rest Area KM 519 B wilayah Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Lokasi tersebut menjadi titik pertama pengungkapan kasus sebelum polisi melakukan pengembangan ke lokasi lain di Kota Semarang.
Dalam operasi itu, polisi menangkap empat tersangka yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan.
“Tersangka pertama laki-laki inisial EH, tersangka kedua perempuan inisial GD, tersangka ketiga laki-laki inisial AS, dan tersangka keempat laki-laki inisial SH,” ungkap Donny.
Berdasarkan hasil penyidikan, EH diduga berperan sebagai pelaksana utama yang berhubungan langsung dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan "Pak Bos". Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.
Polisi mengungkap, sehari sebelum penangkapan, EH menerima perintah untuk mengambil sebuah mobil di sekitar kampus USM Semarang. Setelah itu ia kembali mendapat instruksi untuk berangkat ke Surabaya mengambil paket sabu yang telah disiapkan jaringan di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Surabaya.
Dalam perjalanan tersebut, EH mengajak istrinya GD serta dua rekannya, AS dan SH.
Setelah mengambil paket sabu dari sebuah kamar hotel, mereka langsung kembali menuju Semarang melalui jalan tol. Namun perjalanan itu tidak berlangsung lama.
Sekitar pukul 17.00 WIB saat kendaraan memasuki Rest Area KM 519 B Masaran, Sragen, tim Ditresnarkoba Polda Jateng menghentikan mobil dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 1.510 gram yang disembunyikan dalam kendaraan. Polisi juga mengamankan lima telepon genggam, alat hisap sabu atau bong, serta mobil Honda Brio yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 34,49 gram, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1,54 kilogram.
“Semua barang bukti sudah kita lakukan pemeriksaan oleh laboratorium forensik dan hasilnya barang bukti sabu seberat 1,54 kilogram positif mengandung metamfetamina,” tegas Donny.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa EH bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir. Polisi menduga ia telah beberapa kali mengambil dan mengedarkan sabu atas perintah sosok yang dikenal sebagai "Pak Bos". Dalam aksinya, EH memperoleh imbalan uang jutaan rupiah dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jateng menilai pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Secara keseluruhan, pengungkapan kasus narkoba selama April hingga 5 Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman peredaran narkotika di Jawa Tengah.
Editor : Enih Nurhaeni