get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Rental Dijual Murah Rp75 Juta ke Kalimantan, Satu Unit Gagal Laku

Narkoba Dibuang ke Kloset, Polisi Panggil Jasa Sedot WC Temukan Sabu 21 Gram

Kamis, 09 April 2026 | 13:12 WIB
header img
Narkoba Dibuang ke WC, Polisi Bongkar Kloset Temukan Sabu 21 Gram. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Upaya pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank berakhir sia-sia setelah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Petugas bahkan harus membongkar kloset hingga memanggil jasa sedot WC demi memastikan seluruh barang bukti dapat ditemukan kembali.

Aksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Banyumanik, Kota Semarang. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial R.A.W, seorang pria warga Banyumanik, serta D.A.Z, seorang perempuan asal Gunungpati. Keduanya ditangkap pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.40 WIB saat sedang menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan bermula saat petugas mengamankan R.A.W di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dengan barang bukti awal berupa sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ekstasi. Dari situ, pengembangan dilakukan hingga ke rumah kontrakan tersangka yang kemudian mengungkap temuan lebih besar.

Saat penggeledahan, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam septiktank. Namun langkah tersebut tidak berhasil, karena petugas tetap melakukan pembongkaran hingga ke bagian saluran pembuangan.

Hasilnya, polisi menemukan kembali 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip, hingga alat hisap.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 28,29 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan bahwa upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti tidak akan menghentikan proses penegakan hukum. Menurutnya, tindakan maksimal tetap dilakukan hingga barang bukti berhasil ditemukan.

“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, R.A.W diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan dan membuang barang bukti. Polisi juga mengungkap bahwa R.A.W merupakan residivis kasus serupa yang telah lama terlibat dalam jaringan narkotika.

Dari hasil pengembangan, terungkap adanya pemasok berinisial MD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang saat ini masuk dalam DPO, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut