Kurir Sabu Diupah Rp200.000 dan Paket Gratis, Pelaku Utama Masih Diburu Polisi
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga menjadi pengedar sabu.
Tersangka diketahui merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumahnya di Jalan Depoksari Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pedurungan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” kata Dirnarkoba.
Setelah memastikan identitas pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah tersangka dengan disaksikan dua warga sipil.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di dalam kamar tersangka. Selain itu, tiga paket sabu lainnya ditemukan tersimpan di samping rumah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan,” terangnya.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan peredaran sabu di Semarang. Dari pemeriksaan sementara, KR mengaku diperintah seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengaku mendapat tugas mengambil, memecah, lalu mengedarkan sabu ke sejumlah alamat yang telah ditentukan. Sebagai imbalan, ia menerima uang Rp200 ribu yang ditransfer melalui aplikasi Dana serta satu paket sabu untuk dipakai sendiri.
Dalam pemeriksaan, KR juga mengaku sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku utama yang kini masih diburu polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Enih Nurhaeni