KARANGANYAR, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.
Kedua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta, ditangkap di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Colomadu.
"Berbekal informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil pendalaman kemudian tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujar Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar mess hingga ditemukan puluhan paket sabu lainnya beserta perlengkapan untuk mengemas narkotika.
Selain 23 paket sabu seberat bruto 17,86 gram, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, dan dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan kamar mess tersebut sebagai tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil yang siap diedarkan. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aksinya.
Penyidik mengungkap seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau agar transaksi berlangsung tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron," jelasnya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru bebas pada 2025, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu W yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
