PATI, iNewsJoglosemar.id - Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial MKA (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.
MKA diketahui merupakan pengasuh di lembaga pendidikan tersebut dan berdomisili di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Polresta Pati dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026). Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.
Kompol Dika mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujar Kompol Dika.
Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
Polresta Pati juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati dan instansi terkait untuk mendukung penanganan perkara sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Masyarakat juga diminta memberikan ruang agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu kondisi korban.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Kompol Dika.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
