SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cilacap.
Vonis Gus Yazid tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang yang digelar Rabu (9/9/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Gus Yazid dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightman Sitomorang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pencucian uang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata Hakim Rightman saat membacakan amar putusan.
Atas perkara tersebut, Gus Yazid dijatuhi pidana satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Jika denda Rp50 juta tersebut tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilelang, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis Gus Yazid Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim cukup mencolok. JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Gus Yazid.
Sementara majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Gus Yazid.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Adapun sejumlah keadaan yang meringankan di antaranya Gus Yazid belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta merupakan tokoh agama.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Gus Yazid melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum Sebut Vonis Gus Yazid Profesional
Usai sidang, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional.
Menurut Zainal, vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta menunjukkan adanya perbedaan yang sangat jauh dengan tuntutan jaksa.
“Putusan hakim satu tahun dengan denda Rp50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan enam tahun dan Rp1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya,” kata Zainal Petir.
Zainal juga menilai majelis hakim selama persidangan telah mencermati perkara secara serius. Menurutnya, hakim aktif mengonfirmasi sejumlah hal yang dinilai masih belum jelas.
Meski demikian, pihak kuasa hukum sebelumnya berharap Gus Yazid mendapatkan putusan bebas murni atau vrijspraak.
“Kalau keyakinan saya itu vrijspraak, bebas murni. Kalau bebas murni, saya bakal sujud syukur. Maka saya sudah siapkan sajadah,” ungkap Zainal.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Ternyata tidak bebas murni, nyantol satu tahun. Kita terima dengan catatan pikir-pikir,” imbuh Zainal.
Baik tim kuasa hukum Gus Yazid maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Minta Gus Yazid Jalani Hukuman di Sukamiskin
Selain menyikapi vonis, kuasa hukum Gus Yazid juga berharap kliennya nantinya dapat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Zainal mengatakan salah satu pertimbangannya adalah lokasi penahanan Gus Yazid saat ini yang dinilai cukup jauh dari keluarganya.
Dia juga menyinggung pertimbangan majelis hakim mengenai aktivitas Gus Yazid selama ini, termasuk membangun Pondok Pesantren At-Taubah dan mengadakan pengajian rutin.
Menurut Zainal, Gus Yazid juga mengajak para narapidana maupun tahanan untuk bertobat.
“Mudah-mudahan di Sukamiskin yang mengeruk kekayaan negara bisa bertobat. Mudah-mudahan bertobat,” kata Zainal.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
