Terungkap! LPG 3 Kg Subsidi Dialihkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg, Nilainya Capai Rp6,96 Miliar

Taufik Budi
Terungkap! LPG 3 Kg Subsidi Dialihkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg, Nilainya Capai Rp6,96 Miliar. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polisi membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, isi LPG subsidi 3 kilogram diduga dialihkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk mendapatkan keuntungan.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kg tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini menjadi salah satu dari tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng. Tiga perkara tersebut terjadi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus LPG subsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Mojolaban.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi,” terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku. Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi dengan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPG 3 kilogram bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram sebelum dipasarkan kembali.

Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan LPG nonsubsidi.

Polisi memperkirakan kapasitas pengalihan LPG dalam kasus tersebut mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram setiap bulan.

Jika dihitung berdasarkan periode kegiatan, jumlah LPG 3 kilogram yang dialihkan diperkirakan mencapai sekitar 232.000 tabung. Nilai penyalahgunaan subsidi pemerintah dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp6,96 miliar.

Angka tersebut menjadikan kasus di Sukoharjo sebagai perkara dengan nilai penyalahgunaan subsidi terbesar dari tiga kasus BBM dan LPG bersubsidi yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kombes Pol Djoko Julianto sebelumnya mengatakan, ketiga perkara yang diungkap memiliki motif yang sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi pemerintah.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelasnya.

Dalam kasus Sukoharjo, penyalahgunaan dilakukan dengan mengalihkan isi LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi ke tabung nonsubsidi yang kemudian dipasarkan kembali.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan salah satu barang bersubsidi pemerintah yang distribusinya ditujukan kepada masyarakat yang berhak.

Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang, mengapresiasi pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 



Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network