Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Tersangka Teman Dekat Korban

Taufik Budi
Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Tersangka Teman Dekat Korban. Foto: ist

 

DEMAK, iNewsJoglosemar.id – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus yang diduga merupakan pembunuhan tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial BI (52).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Plt. Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Johan Valentino, S.H., S.I.K., bersama personel Resmob Polres Demak melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan penemuan korban.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Piket SPKT Polres Demak menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Polisi mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Identifikasi Polres Demak.

Saat pertama ditemukan, identitas korban belum diketahui. Polisi hanya memastikan korban berjenis kelamin perempuan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengungkap identitas korban sekaligus mengetahui penyebab kematiannya.

Dari hasil pemeriksaan, korban akhirnya diketahui berinisial SL (42), seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Berbekal hasil olah TKP, temuan forensik, serta berbagai informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, tim Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak kemudian mendalami sejumlah orang yang diketahui memiliki hubungan dengan korban.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada BI (52), yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan BI. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka mengaku memukul korban menggunakan palu yang sebelumnya telah disiapkan.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Penyidik juga menemukan fakta lain dalam proses pendalaman perkara. BI diketahui pernah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati dan merupakan residivis dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak sejak awal laporan penemuan jasad diterima.

“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” jelasnya, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, penyidik kemudian bergerak melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya BI berhasil diamankan di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.

Dirreskrimum menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut didukung alat bukti dan keterangan yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama perkara yang berkaitan dengan keselamatan dan hilangnya nyawa seseorang.

“Sejak adanya laporan penemuan mayat dalam kondisi terbakar, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Alhamdulillah, melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Menurut Yuliyanto, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman informasi yang diperoleh penyidik.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Namun demikian, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.

Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai tahapan penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” tegasnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network