SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Buronan selama 10 tahun, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) Warnasari Cilacap, Edi Naryanto, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Edi Naryanto ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan Edi ditangkap di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Terpidana Edi Naryanto telah menjadi buron selama 10 tahun, sejak September 2016 sampai September 2026,” kata Dohar dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Edi Naryanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap periode 2013 hingga 2015.
Dalam perkara tersebut, penyaluran kredit dilakukan kepada 184 nasabah. Dari jumlah itu, dalam prosesnya ditemukan 64 nasabah fiktif.
Perbuatan tersebut dilakukan Edi bersama tiga terpidana lainnya, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467.
Terpidana Korupsi Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelum ditangkap, Edi Naryanto telah melarikan diri sehingga proses persidangannya dilakukan secara in absentia.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg pada 14 Desember 2016.
Dalam putusan tersebut, Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Tiga terpidana lainnya dalam perkara tersebut telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.
Selama 10 Tahun Berpindah-pindah
Dohar menjelaskan, selama menjadi buronan, Edi berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan. Perpindahan tersebut dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga akhirnya ditemukan di Kabupaten Bandung.
“Dalam pelariannya terpidana Edi Naryanto selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan selama 10 tahun, dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga sampai di Kota Bandung,” jelasnya.
Selama pelariannya, Edi diduga menyamarkan identitas dan berganti-ganti pekerjaan. Ia sempat bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas, hingga bekerja di usaha air isi ulang.
Saat diamankan, Edi diketahui bekerja sebagai pengantar galon dari sebuah depot air minum isi ulang di kawasan Jalan Raya Kopo Soreang, Kabupaten Bandung.
Informasi mengenai keberadaan Edi kemudian ditindaklanjuti Tim AMC Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Setelah dipastikan identitasnya, Edi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk pemeriksaan.
Selanjutnya, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menjemput Edi dari Kejati Jawa Barat untuk dibawa ke Semarang.
Edi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dohar menegaskan, penangkapan Edi menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus mengejar para buronan meski telah melarikan diri selama bertahun-tahun.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk kita mintai pertanggungjawaban. Walaupun hari ini mungkin masih buron, cepat atau lambat akan dapat (ditangkap),” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
