SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025).
Penangkapan itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap Jawa Tengah.
Gus Yazid yang seorang praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksian di persidangan Tipikor sebelumnya telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI W yang pertama sejumlah Rp2 miliar. Selanjutnya juga menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 miliar dari N, istri Letjen W.
Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sekira pukul 04.50 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terlihat mengenakan sarung merah, serta jaket dan peci warna hitam. Hingga saat ini, Gus Yazid masih diperiksa, dan belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
