SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dua pelajar asal Grobogan diamankan Satresnarkoba Polres Semarang karena diduga mengedarkan tembakau gorila. Keduanya ditangkap di wilayah Sumowono, Kabupaten Semarang. Barang haram itu mereka dapat dari media sosial, lalu dijual kembali lewat media sosial pula.
Kasat Resnarkoba Polres Semarang, AKP Herry Akhmadi, mengatakan kedua tersangka masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur. Karena itu, proses hukumnya mengikuti sistem peradilan pidana anak.
"Kebetulan ada dua tersangka anak-anak dan kami sudah limpahkan dua tersangka itu ke kejaksaan. Karena kita waktunya kan dari anak-anak punya waktu 15 hari," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat, (25/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial. Setelah itu, mereka menjualnya kembali melalui platform yang sama.
"Untuk dari pengakuan tersangka pada waktu kita periksa, bahwa kedua tersangka itu diedarkan lewat medsos," jelas AKP Herry.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Untuk sementara untuk DPO-nya kita masih melakukan penyelidikan," tambahnya.
Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, kedua tersangka juga bisa mengonsumsi barang tersebut. Hal ini yang membuat mereka semakin terdorong untuk terus mengedarkan tembakau gorila.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa tiga gram tembakau gorila.
Meski demikian, AKP Herry memastikan jaringan kedua tersangka tidak terhubung dengan sindikat yang lebih besar.
"Jaringan terputus semua," tegasnya.
Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Meski berasal dari Grobogan, mereka diduga menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Semarang.
Wakapolres Semarang, Kompol Wahdah Maulidiawati, meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami juga mohon kepada tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, membantu apabila mengetahui terkait peredaran narkoba ini, silakan untuk melaporkan ke Satresnarkoba Polres Semarang," ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
