SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Sepasang suami istri berinisial BGS dan MRR diamankan Satresnarkoba Polres Semarang setelah polisi menemukan 1,72 gram sabu yang dikemas dalam empat plastik klip.
Keduanya diamankan saat berboncengan sepeda motor di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengamankan pasangan tersebut.
“Untuk sementara, yang laki-laki tidak bekerja, tetapi mempunyai satu anak. Dia sudah mulai menjual itu sejak tiga bulan yang lalu,” kata Wahdah saat rilis kasus di Mapolres Semarang, Jumat (25/9/2026).
Menurut polisi, BGS diduga menjual sabu selama sekitar tiga bulan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan adanya keterlibatan MRR.
“Istrinya mengetahui kalau suaminya mengedarkan dan dia juga kedapatan membawa pada waktu kita amankan,” ujar Wahdah.
Hasil pemeriksaan urine terhadap BGS menunjukkan positif narkoba. Sementara MRR dinyatakan negatif. Namun, polisi menyebut MRR mengaku pernah menggunakan narkoba bersama suaminya.
Polisi juga menyebut sabu tersebut diedarkan menggunakan alat komunikasi dan menyasar wilayah Salatiga. Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap para tersangka.
Keduanya kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain mengungkap kasus pasutri tersebut, Satresnarkoba Polres Semarang membongkar sejumlah kasus lain dalam periode Agustus hingga September 2026.
Dalam periode dua bulan itu, polisi mengungkap 10 kasus dengan 16 tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 45,59 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis.
Pada Senin (21/9/2026), polisi mengungkap dua kasus berbeda di wilayah Kecamatan Bergas.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ADP yang diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan Dusun Munding. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 10,23 gram.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka berinisial HDK di tepi Jalan Lingkar Sikunir, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas. Dari kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 14,08 gram.
Wahdah mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Semarang tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sejumlah perkara ditemukan di berbagai daerah, di antaranya Ungaran, Bergas dan Jambu.
Ia juga menyebut masih terdapat seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar orang tersebut dan mengembangkan jaringan di atasnya.
Polres Semarang mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
