Mantan Pj Bupati hingga Eks Dirut PT RSA Dituntut Berat dalam Kasus BUMD Cilacap

Taufik Budi
Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri (batik cokelat)dan mantan Dirut PT RSA Andhi Nurhuda (jaket hitam) berkonsultasi dengan penasihat hukum Dani Sriyanto usai sisang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Taufik Budi

 

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA), PT TTW, dan PT CSA. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1/2026).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnain, Awaluddin Muuri, dan Andhi Nurhuda.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 11 KUHP terkait perbuatan membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang berdampak pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Iskandar dituntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp700 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Penjabat Bupati Cilacap, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP. JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,85 miliar.

JPU menuntut Awaluddin dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp750 juta, subsidair 6 tahun 5 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Adapun terdakwa Andhi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 KUHP serta Pasal 602 KUHP. JPU menilai Andhi terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Andhi Nurhuda dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp750 juta subsidair 9 tahun 5 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp152 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Andhi Nurhuda menyatakan keberatan dan menilai perkara yang menjerat dirinya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.

“Saya berpikir ini sebenarnya ranah perdata, karena ini business to business. Artinya antara PT dengan PT, bukan pemerintah dengan perusahaan,” kata Andhi usai sidang.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network