Jaringan Sabu Karanganyar Terkuak, Kurir Pemuda 22 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati

Taufik Budi
Jaringan Sabu Karanganyar Terkuak, Kurir Pemuda 22 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati. Foto: Ilustrasi/Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan karena diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diamankan di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng melalui serangkaian penyelidikan dan observasi lapangan.

"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka," ungkapnya pada Minggu (22/2/2026) petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah meletakkan satu paket besar sabu di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket tersebut yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram," lanjutnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang tersebut.

Dalam pemeriksaan sementara, MFF mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali," terangnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network