SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Iming-iming upah Rp500 ribu membuat seorang pria berinisial HF (35) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Namun, bayaran yang diterimanya itu harus dibayar mahal setelah ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 12 paket sabu.
Ironisnya, tersangka mengaku baru sekitar sepekan menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika sebelum akhirnya diringkus polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
" Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok," ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Selama menjadi kurir, HF mengaku menerima bayaran sebesar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.
"Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap HF sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (16/7/2026), di rumah kontrakan milik ibunya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kontrakannya di Kelurahan Sampangan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Polda Jateng masih memburu pemasok berinisial K yang kini berstatus DPO.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.
Saat ini HF ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
