Barang Bukti Sabu Milik Tersangka RS Dimusnahkan Sebelum Sidang, Ini Alasannya

Taufik Budi
Barang Bukti Sabu Milik Tersangka RS Dimusnahkan Sebelum Sidang, Ini Alasannya. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS, Selasa (7/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pemusnahan dilaksanakan di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng setelah barang bukti memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk dimusnahkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas," ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kelompok narkotika jenis sabu.

Kelompok pertama terdiri atas 19 plastik klip dengan berat keseluruhan 5,54539 gram. Sebanyak 1,00049 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 4,53174 gram dimusnahkan.

Sementara kelompok kedua terdiri atas 9 plastik klip berisi sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 5,05705 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci hingga seluruh kristal larut, kemudian cairannya dibuang ke dalam kloset.

Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta para pejabat yang hadir. Selanjutnya, kegiatan tersebut dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Kegiatan itu turut dihadiri Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyidikan sekaligus menutup peluang penyalahgunaan barang bukti narkotika.

"Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba kepada kepolisian.

"Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkasnya.

Catatan redaksi: Saya sengaja mengangkat angle "mencegah penyalahgunaan barang bukti", bukan sekadar "Polda memusnahkan sabu", karena lebih memiliki nilai berita, menjelaskan alasan tindakan kepolisian, dan lebih menarik bagi pembaca sekaligus lebih kuat untuk optimasi SEO.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network