SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap setelah diduga membawa sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan bus antarkota jurusan Magetan-Cileungsi.
Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat diamankan, DM diketahui bekerja sebagai kondektur bus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
"Berbekal informasi, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang siaga di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).
Setelah bus yang dimaksud melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint di dalam tas ransel hitam milik DM.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat ±3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.
"Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Ia menambahkan, jaringan peredaran narkotika terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," ujarnya.
Saat ini DM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling lama 12 tahun hingga penjara seumur hidup.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
