YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi hibah pariwisata Tahun 2020 atas nama terdakwa Drs Sri Purnomo M.Si mantan bupati Sleman memasuki tahap pemeriksaan Ahli dari penuntut umum.
Pada persidangan tersebut penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro, S.T.,MT dan ahli administrasi keuangan negara Dr. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Adv.CCMs dari Univeritas Atma Jaya Yogyakarta.
Kesempatan pertama dari ahli digital forensik memberikan keterangan terkait hasil digital forensik dari barang bukti yang disita penyidik berupa handphone.
Ahli menjelaskan prosedur dan hasil digital forensik percakapan whatsapp dari handphone yang disita. Menurutnya, hasil akuisisi handphone tersebut sudah dilakukan sesuai standar prosedur dan keilmuan digital forensik.
"Apabila dilakukan pengeditan isi percakapan akan ketahuan" tegas ahli Deny.
Hasil dari digital forensik kemudian telah Ahli berikan kepada penyidik.
Hasil digital forensik dari handphone milik saksi Nyoman Rai Safitri dibuka diketahui berisi percakapan dengan beberapa pihak yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
