get app
inews
Aa Text
Read Next : Merger Dua BPR di Jateng, Penguatan Modal Jadi Alasan Utama

Drama Sidang Gudang Lelang: Terdakwa Bantah Masuk Paksa, Pelapor Ungkap Fakta Berbeda

Selasa, 21 April 2026 | 06:09 WIB
header img
Drama Sidang Gudang Lelang: Terdakwa Bantah Masuk Paksa, Pelapor Ungkap Fakta Berbeda. Foto: Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id Sidang perkara dugaan penyerobotan gudang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Hendrik Atmono, Senin (20/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua itu berlangsung tertib. Penasihat hukum terdakwa menyerahkan dokumen pleidoi kepada majelis hakim dan jaksa sebelum membacakannya di hadapan persidangan.

Dalam pembelaannya, terdakwa membantah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pasal 257 ayat (1) KUHP terkait masuk secara melawan hukum ke dalam properti milik orang lain.

Penasihat hukum menegaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. Menurutnya, tidak ada tindakan pemaksaan, perusakan, maupun penggunaan cara-cara melawan hukum saat terdakwa masuk ke objek gudang.

“Terdakwa masuk dengan mengetuk pintu dan dibukakan petugas. Tidak ada unsur kekerasan atau pemaksaan,” ujar penasihat hukum di persidangan.

Ia juga menambahkan, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung adanya tindakan pemaksaan. Bahkan, disebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki niat menguasai objek, melainkan hanya menunggu kepastian hukum terkait status gudang tersebut.

Dalam pleidoi, pihak terdakwa menjelaskan bahwa penggembokan gudang dilakukan karena masih terdapat barang milik terdakwa di dalamnya. Selain itu, mereka mengklaim tidak pernah menerima somasi langsung dari pihak pelapor untuk mengosongkan objek.

Penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli perdata yang menyatakan bahwa meskipun kepemilikan objek lelang beralih kepada pemenang lelang, penguasaan fisik tetap harus mempertimbangkan kondisi objek, terutama jika belum sepenuhnya kosong.

Tak hanya itu, pihak terdakwa menilai tuntutan jaksa berupa pidana enam bulan penjara tidak tepat. Mereka beralasan terdakwa tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, baik dari sisi objektif maupun subjektif.

“Terdakwa berusia 69 tahun, tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Setelah pembacaan pleidoi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan tertulis (replik) pada 27 April 2026. Sidang lanjutan juga akan memberikan kesempatan bagi penasihat hukum untuk mengajukan duplik pada 29 April sebelum putusan dibacakan awal Mei.

Pelapor: Pleidoi Tidak Sesuai Fakta

Di luar persidangan, pelapor Joelianto menyampaikan keberatan keras terhadap isi pembelaan terdakwa. Ia menilai pleidoi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, objek gudang yang menjadi sengketa merupakan hasil lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 2018.

Ia mengaku telah melunasi seluruh kewajiban, mulai dari harga pokok lelang, pajak BPHTB, hingga administrasi negara. Bahkan, sertifikat kepemilikan telah sah atas namanya.

“Objek saat lelang dalam kondisi kosong. Kami sudah menguasai, merawat, membersihkan, dan menjaganya,” kata Joelianto.

Namun, ia menyebut situasi berubah pada 16 Januari 2019. Saat itu, terdakwa diduga datang bersama sejumlah orang dan mengambil alih gudang tersebut secara paksa.

“Penjaga kami diusir, dan sejak itu objek dikuasai pihak mereka sampai sekarang,” ujarnya.

Joelianto juga mengungkap telah melayangkan somasi hingga enam kali, namun tidak mendapat respons dari pihak terdakwa. Ia memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai hampir Rp2 miliar.

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016, yang menyebut pembeli lelang berhak menguasai objek setelah seluruh kewajiban diselesaikan, terutama jika objek dalam kondisi kosong.

Harapan Putusan Tegas

Joelianto berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tegas. Ia bahkan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Sudah tujuh sampai delapan tahun kami menunggu hak kami. Kami berharap keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga menilai kasus ini memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem lelang negara. Jika tidak diselesaikan dengan adil, menurutnya, masyarakat akan ragu mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan negara.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada 27 April 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi terdakwa, sebelum memasuki tahap akhir menuju putusan.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut