Termasuk Whatsapp yang berisi percakapan saksi Nyoman Rai Safitri dengan saksi Raudi Akmal anak dari terdakwa Sri Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Begitu pula saat penuntut umum menghadirkan saksi Nyoman Rai Safitri dari keterangannya diketahui bahwa ada pengkondisian proposal kelompok masyarakat yang telah dikoordinir oleh saksi Raudi Akmal melalui orang-orang suruhannya.
Penuntut Umum Indra Saragih mengungkapkan, isi percakanan Whatsapp tersebut dibuka oleh penuntut umum di depan persidangan dan diketahui Saksi Raudi Akmal meminta saksi Nyoman Rai Safitri untuk bertemu dengan terdakwa Sri Purnomo di rumah dinas bupati.
Selain itu, saksi Raudi Akmal juga aktif berkomunikasi dengan saksi Nyoman Rai Safitri bahw proposal akan diantar oleh saksi Anas ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, dan saksi Raudi Akmal juga mengirim file data proposal yang sudah dikondisikan kepada saksi Nyoman Rai Safitri dan diberi kode "RA" hingga sampai mengontrol kapan waktu pencairan dana hibah.
"Dari hasil digital forensik tersebut dan dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya kami telah menemukan bukti dan fakta sebagaimana dakwaan kami" ujar Indra Saragih.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
